Sanggau, Kalbar – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan tajam. Warga menduga ada pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan ini.
Mesin dompeng dikabarkan bekerja siang malam di sekitar sungai dan hutan desa, menimbulkan suara bising yang meresahkan warga. Selain kerusakan ekosistem, aktivitas ini juga berpotensi mencemari sumber air bersih dan mengancam lahan pertanian produktif.
“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak, tapi tambang ilegal yang terang-terangan ini dibiarkan saja. Gajah di pelupuk mata tak terlihat, semut di seberang sungai yang malah dikejar-kejar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (4/7/2025).
Dugaan Pembiaran Aparat
Masyarakat setempat mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas PETI. Mereka menduga ada oknum yang “bermain mata” dengan para penambang sehingga aktivitas ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.
“Ini sudah berlangsung lama. Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin bisa beroperasi sebebas ini,” tambah warga lain dengan nada kecewa.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Kegiatan PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Desakan LSM LIBAS
Sekjen DPP LSM LIBAS (Lumbung Informasi Borneo Act Sweep), Arif Setiadi, SH, menyayangkan lemahnya pengawasan dan meminta aparat bertindak tegas.
“Kami siap melayangkan surat resmi ke Pertamina dan Polda Kalbar untuk mendorong pengusutan tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam praktik ilegal ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Arif.
Seruan Masyarakat
Tokoh masyarakat di Mukok juga meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk segera turun ke lapangan. Mereka mengingatkan dampak dari PETI tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai baru bertindak ketika sungai sudah tercemar parah dan rakyat menjadi korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Posting Komentar untuk "Semut di Seberang Sungai Terlihat, Gajah di Pelupuk Mata Tak Terlihat: PETI di Dusun Kedukul Terus Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas"