Marak Mafia BBM Subsidi di Sintang, Aparat Diduga Tutup Mata

Sintang, Kalbar – Praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini diduga dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), meski jelas merugikan negara dan masyarakat.

Hasil investigasi tim awak media pada Selasa (9/7/2025) mendapati sebuah mobil Toyota Hilux berwarna putih dengan nomor polisi KB 8139 tengah mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Mobil tersebut terlihat keluar-masuk salah satu gang di Jalan Tugu Jam, Gang Manunggal menuju Gang Walet Dua, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mobil tersebut sering melintas membawa muatan BBM. “Gak tentu waktunya, tapi sering lewat sini. Mobil itu bawa minyak, tapi kita gak tahu dipakai buat apa atau dibawa ke mana,” ujarnya kepada awak media.

Modus Lama, Kerugian Baru

Diduga, BBM subsidi tersebut dikumpulkan melalui praktik pengepulan di sejumlah SPBU di Kota Sintang. Modus ini kerap digunakan oleh mafia BBM untuk menyalurkan bahan bakar bersubsidi ke industri atau kegiatan tambang ilegal, seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar.

Ironisnya, aktivitas yang telah meresahkan warga ini terkesan dibiarkan oleh pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang diambil oleh aparat kepolisian maupun instansi terkait untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan dan Sanksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Penyalahgunaan yang dimaksud meliputi penimbunan, pengangkutan ilegal, hingga penjualan BBM bersubsidi ke sektor yang tidak berhak. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, denda dapat ditambah sepertiganya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Desakan Penegakan Hukum

Beberapa warga yang ditemui tim investigasi meminta agar aparat tidak lagi menutup mata. “Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diusut, tapi kalau begini kok bisa lolos terus? Kami harap polisi dan Pertamina segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

“Praktik seperti ini jelas melanggar UU Migas dan merugikan masyarakat luas. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan secara resmi ke pihak berwenang,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian Sintang dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

(Tim Investigasi Jurnal Media)

Posting Komentar untuk "Marak Mafia BBM Subsidi di Sintang, Aparat Diduga Tutup Mata"