Landak, Kalimantan Barat —
Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi di SPBU 64.793.05, pihak pengelola memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa pengisian bahan bakar menggunakan jeriken yang terlihat di areal SPBU bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat di wilayah pedalaman yang tidak memiliki akses langsung ke SPBU.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, pengelola SPBU menjelaskan bahwa pengisian menggunakan jeriken diperuntukkan bagi warga yang tinggal jauh dari lokasi SPBU, dengan jarak tempuh sekitar 50 hingga 70 kilometer. Mereka yang dilayani dengan jeriken tersebut, kata pihak SPBU, sudah terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa masing-masing.
“Kami tidak melayani pengisian jeriken sembarangan. Semua jeriken yang diizinkan adalah milik warga dari daerah pedalaman dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala desa setempat,” ujar pihak pengelola SPBU dalam klarifikasinya.
Meski demikian, pengelola menegaskan bahwa pelayanan terhadap konsumen yang datang langsung ke SPBU tetap menjadi prioritas utama. Pengisian untuk jeriken hanya dilakukan setelah kendaraan umum selesai dilayani, sehingga tidak mengganggu antrean atau menimbulkan keterlambatan distribusi bagi masyarakat umum.
“Kami tetap mengutamakan kendaraan yang datang langsung ke SPBU. Dengan demikian, waktu tunggu masyarakat tetap terkendali dan tidak terjadi antrean panjang hanya karena pengisian jeriken,” lanjutnya.
Pihak SPBU juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Pertamina dan pemerintah daerah. Mereka berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebagai tambahan, pengelola SPBU menyatakan kesiapan untuk dilakukan evaluasi dan pemantauan oleh pihak berwenang guna memastikan bahwa seluruh proses distribusi BBM berjalan transparan dan tepat sasaran.
Posting Komentar untuk "Pihak SPBU 64.793.05 Klarifikasi Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi: Jeriken untuk Warga Pedalaman dengan Rekomendasi Resmi"