Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Peristiwa pembakaran sebuah kafe milik Kk FR di Desa Empadik, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, menyisakan banyak tanda tanya mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Kejadian yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 14:13 WIB ini terjadi di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI), bahkan diketahui menggunakan beberapa alat berat seperti excavator.
Menurut penuturan Kk FR kepada media ini, pembakaran terhadap kafenya bukanlah kali pertama terjadi. Bahkan, ia menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sepihak oleh warga dengan alasan kesepakatan bersama, bahwa seluruh kafe yang berada di sekitar lokasi PETI akan dibongkar oleh pemilik masing-masing.
Namun yang membuat FR merasa sangat kecewa dan mempertanyakan keadilan, ialah karena kafe miliknya menjadi satu-satunya yang dibakar, sedangkan aparat yang berada di lokasi hanya menyaksikan kejadian tanpa melakukan tindakan apapun.
“Sama sekali tidak ada perlindungan hukum terhadap saya. Padahal aparat ada di lokasi, tapi hanya menonton saja. Tidak ada tindakan untuk menjaga apa yang menjadi hak saya,” ungkap Kk FR dengan nada kesal.
Jasli, CEO Kibas Nusantara Grup sekaligus jurnalis yang dikenal kritis terhadap ketimpangan sosial, turut menyoroti kasus ini. Melalui rekaman video yang ia terima, Jasli menilai bahwa sikap aparat penegak hukum sangat pasif dan menimbulkan pertanyaan atas keberpihakan terhadap keadilan.
“Sangat disayangkan. Seharusnya aparat bersikap netral dan bertindak tegas dalam menjaga kondusifitas. Tidak bisa dibiarkan warga main hakim sendiri,” ujarnya.
Jasli mendesak pihak Polres Kapuas Hulu untuk segera melakukan investigasi terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap kafe milik FR. Ia juga menekankan pentingnya aparat bersikap adil dan profesional dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu.
Kejadian ini kembali membuka diskusi soal keberpihakan aparat dalam konflik sosial, serta urgensi penegakan hukum yang berimbang demi menjamin hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
— Tim Redaksi