Edi Klarifikasi: Tidak Terlibat Penjualan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Nanga Kayan

Melawi, Kalbar — Seorang warga Kabupaten Melawi, Edi, angkat bicara terkait tudingan dirinya terlibat dalam praktik penampungan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga disalurkan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nanga Kayan. Dalam klarifikasinya, Edi dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan mencemarkan nama baik saya. Saya tidak pernah menjadi penampung ataupun menjual BBM subsidi, baik untuk masyarakat umum, apalagi untuk kegiatan PETI,” tegas Edi, Minggu (20/4).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki usaha distribusi BBM dan tidak pernah mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi. Edi mengaku tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait isu tersebut.

“Pernyataan yang menyebut saya ‘kebal hukum’ sangat keliru dan merugikan. Hal itu tidak hanya menyudutkan saya, tetapi juga mencoreng institusi penegak hukum yang bekerja secara profesional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi serta menindak praktik pertambangan ilegal. Ia berharap penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang akurat.

Menanggapi isu yang beredar, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi, dipimpin Kanit Lidik IPTU Jamidi, turun langsung ke lokasi di Desa Nanga Kayan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi atas laporan dari sejumlah media online.

“Atas perintah Kapolres, kami mendatangi lokasi yang diberitakan dan telah meminta keterangan dari saudara ‘E’. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas ilegal seperti yang dituduhkan,” jelas IPTU Jamidi.

Menurutnya, drum-drum BBM yang ditemukan di lokasi sudah lama kosong dan tidak digunakan. Setelah pengecekan menyeluruh, tidak ada indikasi praktik pengangkutan atau penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Melawi.

“Kami membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Jamidi.

Posting Komentar untuk "Edi Klarifikasi: Tidak Terlibat Penjualan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Nanga Kayan"