Melawi, Kalbar — Ditemukan sejumlah proyek pekerjaan tanpa papan nama di beberapa desa di Kabupaten Melawi. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh awak media, sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di beberapa kecamatan, seperti Pinoh Utara, Nanga Pinoh, dan Pinoh Selatan, diketahui tidak memasang plang proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi publik.
Rio, salah seorang warga Kabupaten Melawi, menyampaikan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam pekerjaan yang berlangsung. “Beberapa item pekerjaan terlihat tidak sesuai dengan spesifikasi. Diduga ada markup dan penggunaan material yang tidak sesuai RAB,” ungkapnya kepada media ini.
Transparansi Wajib Sesuai Regulasi
Plang proyek memiliki peran penting sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan nama yang memuat informasi kegiatan, nilai kontrak, dan sumber dana. Tanpa plang proyek, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik pelaksanaan proyek tanpa plang informasi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian prinsip akuntabilitas publik. Apabila terbukti terdapat manipulasi anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, tindakan tidak memasang plang proyek juga dapat dijerat dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban transparansi publik dalam setiap kegiatan yang menggunakan APBN atau APBD.
Tuntutan Investigasi dari Masyarakat
Masyarakat Melawi mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah. Mereka menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menyebabkan kualitas pekerjaan tidak maksimal dan merugikan keuangan negara.
“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum segera memverifikasi setiap proyek yang tidak transparan. Uang negara tidak boleh disalahgunakan,” tegas Rio, yang juga dikenal sebagai pemerhati publik dari Gerakan Nasional Informasi Publik (GNIP). Ia menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Posting Komentar untuk "Proyek Siluman Tanpa Plang Marak di Melawi"