Diduga Didukung Aparat Desa, PETI Marak di Mentebah – APH Diminta Tidak Tutup Mata

Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di Desa Tanjung Intan, Sungai Sekudum, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Praktik tambang ilegal yang semakin masif ini diduga mendapat dukungan dari aparat desa setempat. Sejumlah warga menyampaikan kepada media bahwa terdapat nama-nama yang terlibat dalam struktur pengelolaan kegiatan PETI tersebut, antara lain FR sebagai ketua, MG sebagai bendahara, dan MNS sebagai bendahara umum.

Keterlibatan pihak desa dalam praktik ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius, sebab hal tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas tambang liar ini tidak dilakukan secara individu, melainkan terstruktur dan sistemik.

Sumber informasi terpercaya (A1) dari masyarakat menyebutkan bahwa pengelola PETI di kawasan ini memungut iuran dari para pekerja tambang sebesar Rp2 hingga Rp3 juta per bulan. Praktik ini tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga mencerminkan adanya eksploitasi terhadap para penambang.

Menanggapi hal tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polsek Mentebah di bawah naungan Polres Kapuas Hulu, didesak untuk bertindak tegas. Masyarakat berharap, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar aktor-aktor yang berada di balik layar, termasuk oknum yang berada dalam struktur pemerintahan desa.

"Apapun dalihnya, keterlibatan perangkat desa dalam mendukung aktivitas yang melanggar hukum adalah bentuk pelanggaran serius dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika aparat desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru terlibat dalam praktik ilegal, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum akan terus menurun.

Polsek Mentebah pun menjadi sorotan atas sikapnya yang dinilai lamban menangani aktivitas PETI ini. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sebagai kesimpulan, maraknya aktivitas PETI ilegal di Desa Tanjung Intan menjadi indikator penting sejauh mana supremasi hukum ditegakkan. Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya melindungi kepentingan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

(Rio)

Posting Komentar untuk "Diduga Didukung Aparat Desa, PETI Marak di Mentebah – APH Diminta Tidak Tutup Mata"