Sintang, Kalimantan Barat — Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk, Kabupaten Sintang, melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Sepauk, Sabtu (14/6/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti keruhnya air Sungai Sepauk dalam beberapa waktu terakhir.
Personel Polsek Sepauk menyambangi sejumlah titik di sekitar sungai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Himbauan ini disampaikan secara persuasif, dengan menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta dampak jangka panjang dari kegiatan pertambangan ilegal.
Salah seorang warga yang akrab disapa Pak Ngah saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa kondisi keruhnya Sungai Sepauk bukan hal baru. Menurutnya, fenomena ini telah berlangsung selama belasan tahun.
“Apa yang dilakukan pihak Polsek sudah benar, tapi masalahnya ini bukan hal baru. PETI memang jadi polemik di masyarakat. Tapi di sisi lain, banyak warga yang menggantungkan hidup dari tambang emas. Selain itu, tidak banyak pilihan lain untuk mencari nafkah,” ujar Pak Ngah.
Pak Ngah menambahkan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara bijak agar tidak menimbulkan dampak sosial lainnya.
“Kalau masyarakat dipaksa berhenti, tapi tak ada solusi ekonomi, bisa-bisa angka kriminalitas seperti pencurian dan perampokan malah meningkat,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Bu Santi, warga Sepauk lainnya, yang mengungkapkan bahwa mayoritas warga di daerah tersebut menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang emas.
“Kurang lebih 95 persen warga sini hidup dari tambang emas. Kami sadar ini ilegal, tapi kebutuhan hidup memaksa. Kalau harus berhadapan dengan hukum, ya kami pasrah. Ini soal perut,” tuturnya dengan nada lirih.
Kegiatan himbauan oleh Polsek Sepauk ini merupakan upaya awal untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari aktivitas PETI. Namun, di sisi lain, masalah ini juga menjadi cermin dari kondisi ekonomi warga yang belum sepenuhnya tertangani.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan, baik dengan pengawasan yang tegas maupun penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
— Tim Redaksi