Anggaran Rp14,4 Miliar untuk 2 Kilometer: Proyek Jalan Nasional Simpang Poring Disorot, Dugaan Markup Menguat

Anggaran Rp14,4 Miliar untuk 2 Kilometer, Proyek Jalan Nasional Simpang Poring Disorot

Melawi, Kalimantan Barat | Sabtu, 20 Desember 2025

Proyek penanganan Jalan Nasional ruas Simpang Poring, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan penggelembungan anggaran (markup) dan penurunan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kontrak yang digelontorkan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp14.438.319.000 untuk penanganan jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer. Dengan demikian, negara mengeluarkan biaya sekitar Rp7,2 miliar per kilometer—angka yang dinilai sangat tinggi untuk pekerjaan jalan dengan spesifikasi standar nasional.

Kondisi Lapangan Tidak Sejalan dengan Nilai Anggaran

Ironisnya, hasil pekerjaan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Jalan yang relatif baru selesai dikerjakan dilaporkan telah mengalami kerusakan dini. Ketebalan lapisan aspal serta kualitas pondasi dasar diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan pada proyek bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai terdapat ketimpangan mencolok antara besaran anggaran, volume pekerjaan, dan kualitas hasil akhir proyek.

“Dengan nilai Rp7,2 miliar per kilometer, seharusnya kualitas jalan memiliki daya tahan tinggi. Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian teknis,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi.

Indikasi Awal Dugaan Penyimpangan

  • Ketidaksesuaian spesifikasi teknis — Ketebalan aspal dan kepadatan agregat dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.
  • Dugaan penggunaan material berkualitas rendah — Material perkerasan diduga tidak memenuhi standar uji laboratorium jalan nasional.
  • Potensi markup dan rekayasa anggaran — Rasio biaya terhadap panjang jalan dinilai tidak proporsional.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Melihat potensi kerugian negara, elemen masyarakat Melawi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH)—Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, hingga KPK— untuk segera turun tangan.

“Ukur ulang panjang jalan, periksa ketebalan aspal, dan bandingkan dengan anggaran Rp14,4 miliar yang sudah cair. Jangan biarkan uang negara habis tanpa manfaat nyata bagi rakyat,” tegas perwakilan warga.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Apabila terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 3 UU Tipikor, apabila penyimpangan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Ancaman pidana mencakup hukuman penjara hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. Publik menantikan transparansi, klarifikasi terbuka, dan langkah konkret penegakan hukum agar proyek infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Tim Investigasi)

Posting Komentar untuk "Anggaran Rp14,4 Miliar untuk 2 Kilometer: Proyek Jalan Nasional Simpang Poring Disorot, Dugaan Markup Menguat"