Diskusi Penertiban Jam Operasional Angkutan dan Antrian BBM di Kota Pontianak

Pontianak, Kalbar – Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Aula Rapat Wali Kota Pontianak, pemerintah kota bersama sejumlah instansi dan asosiasi angkutan menggelar diskusi bersama guna membahas penertiban jam operasional angkutan barang serta evaluasi terhadap antrian bahan bakar bersubsidi (BBM) pada kendaraan angkutan yang kerap menimbulkan kemacetan di wilayah kota.

Wali Kota Pontianak, H. Edi Rusdi Kamtono, memimpin langsung rapat tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Kapolresta Pontianak. Dalam kesempatan itu, Edi Kamtono menegaskan pentingnya penataan ulang jam operasional angkutan barang serta kedisiplinan pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang berlaku, termasuk aspek keamanan muatan dan kelengkapan kendaraan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama asosiasi angkutan barang, untuk mengingatkan para pengusaha dan sopir agar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan operasional. Evaluasi ini penting agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan akibat antrean BBM,” ujar Wali Kota Pontianak.

Dari hasil diskusi bersama, disepakati bahwa jam operasional angkutan barang akan diperketat dan disesuaikan kembali berdasarkan Perwa Nomor 48 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi penumpukan kendaraan di sekitar SPBU serta kawasan padat aktivitas ekonomi.

Ketua DPD Aptrindo Kalimantan Barat, Al Amin, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan harapannya agar kebijakan perubahan jam operasional dapat dikaji secara komprehensif. Ia menekankan agar kebijakan baru tidak menimbulkan masalah baru bagi para pengusaha maupun pengemudi truk, khususnya yang melayani angkutan pelabuhan yang berperan penting dalam distribusi barang kebutuhan pokok.

“Mobilisasi angkutan barang adalah salah satu faktor utama penunjang perekonomian masyarakat, khususnya di Kota Pontianak. Karena itu, kami berharap kebijakan penyesuaian jam operasional tetap memperhatikan keseimbangan antara ketertiban dan kelancaran distribusi barang,” ujar Al Amin.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan kota yang lebih tertib, taat aturan, dan berdaya saing tinggi. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang adil dan efektif bagi seluruh pihak.

Reporter: Fahlevi

Posting Komentar untuk "Diskusi Penertiban Jam Operasional Angkutan dan Antrian BBM di Kota Pontianak"