PERTAMINA DIMINTA TINDAK TEGAS, APMS TERAPUNG DI SELIMBAU DIDUGA KANGKANGI ATURAN MIGAS

Kapuas Hulu, Kalbar – Heboh di laman Facebook terkait informasi dari salah seorang warga beberapa hari terakhir mengenai hilangnya BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kapuas Hulu, mendorong tim Jurnal Media Investigasi (JMI) melakukan penelusuran langsung untuk membuktikan kebenaran tersebut.

Benar saja, dalam investigasi di lapangan, tim JMI membuntuti mobil tangki BBM subsidi dari Kabupaten Sintang menuju Kecamatan Selimbau, Kapuas Hulu, dan menemukan kejanggalan dalam proses penyuplaian BBM subsidi untuk masyarakat.

Pada tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, dua unit mobil tangki BBM subsidi tertangkap kamera saat membongkar BBM di tepian Sungai Kapuas, Selimbau. Namun alih-alih disalurkan ke ponton APMS untuk didistribusikan secara resmi, BBM tersebut justru langsung dipindahkan ke dalam drum-drum di atas sebuah truk. Dugaan kuat, BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pengepul bahkan kemungkinan besar digunakan untuk kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

Ironisnya, kegiatan ini dilakukan hanya beberapa meter dari kantor Polsek Selimbau. Publik pun mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum mengetahui, membiarkan, atau justru tutup mata atas pelanggaran ini.

LSM LIBAS Siap Laporkan Temuan ke Penegak Hukum

Terkait hasil temuan ini, Tim Investigasi LSM LIBAS (Lembaga Investigasi Borneo Act Sweep) bersama awak media menilai adanya dugaan kuat penyelewengan BBM subsidi yang mencederai kebijakan pemerintah.

Sekjen DPP LIBAS, Arif Setiadi, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak Pertamina dan Polda Kalbar untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk kejahatan terhadap hak masyarakat kecil. Laporan resmi akan segera kami kirimkan ke Pertamina dan Polda Kalbar untuk pengusutan secara menyeluruh," tegas Arif.

Landasan Hukum dan Sanksi

Kasus ini diduga telah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pentingnya Peran Masyarakat

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berupa penimbunan, pengangkutan ilegal, atau penjualan di luar peruntukan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.

Pengawasan ketat dan kerja sama antara BPH Migas, Kepolisian, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

(Irfan / Jurnal Media Investigasi)

Posting Komentar untuk "PERTAMINA DIMINTA TINDAK TEGAS, APMS TERAPUNG DI SELIMBAU DIDUGA KANGKANGI ATURAN MIGAS"