DPP LIBAS Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan oleh Oknum PETI di Ketapang



Ketapang, Kalimantan Barat — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (DPP LIBAS) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum penambang emas tanpa izin (PETI) terhadap empat orang wartawan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Ketua DPP LIBAS, Jasli, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang, untuk segera menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas kejadian tersebut. Menurutnya, insiden penganiayaan terhadap jurnalis ini bukan hanya mencoreng kebebasan pers, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.

“Ada indikasi pelemahan proses hukum dalam kasus ini. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi kegiatan jurnalistik ke depannya. Publik juga mulai bertanya-tanya, apakah ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujar Jasli kepada media ini, Minggu (25/5/2025).

Jasli menilai, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para pelaku PETI sangat tidak bisa ditoleransi. Apalagi, kegiatan pertambangan yang mereka lakukan juga tergolong ilegal. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya harus memproses kasus penganiayaan, tetapi juga menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Sudah jelas dalam undang-undang bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, adalah pelanggaran serius,” tambahnya.

Ia merujuk pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

DPP LIBAS meminta Kepolisian untuk tidak ragu dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil, demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ketapang mengenai perkembangan kasus tersebut. Publik dan komunitas pers kini menanti langkah konkret aparat dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan praktik ilegal yang merusak hukum serta lingkungan hidup.

Posting Komentar untuk "DPP LIBAS Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan oleh Oknum PETI di Ketapang"