Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 64.785.11 yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di wilayah Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Hal ini menyusul dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, yang diduga disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, SPBU tersebut terlihat kerap melayani pengisian BBM menggunakan drum dan jerigen secara terbuka. Kendaraan yang digunakan umumnya mobil pickup hingga kendaraan roda enam yang mengantri untuk mendapatkan solar bersubsidi.
Praktik tersebut dinilai melanggar aturan distribusi BBM subsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dan bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.
Bahkan, pengisian jerigen dan drum ini terpantau dilakukan pada jam-jam tertentu, yakni menjelang waktu magrib sekitar pukul 17.30 WIB, seolah terjadwal dan tanpa rasa khawatir terhadap pengawasan hukum.
“Di sini sudah biasa bang mengisi jerigen. Saya sering lihat kendaraan roda empat dan roda enam antre terus, kendaraan itu-itu saja. Kendaraan lain sering tidak kebagian solar. Ini jelas tidak benar karena solar subsidi tidak boleh dijual kembali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Regulasi penyaluran BBM bersubsidi bertujuan agar subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Namun, praktik pengisian menggunakan drum dan jerigen membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan dan kelangkaan BBM di masyarakat.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko penyelundupan BBM ke wilayah lain serta memperkuat praktik mafia minyak yang merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Masyarakat pun mendesak agar dilakukan penindakan tegas terhadap SPBU tersebut.
“Ini sangat meresahkan kami karena harus antre lama dan kalah dengan mafia-mafia minyak. Kami berharap APH segera turun dan menindak tegas,” ungkap warga lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan transportasi tertentu seperti kendaraan berpelat hitam untuk angkutan orang dan barang, kendaraan layanan umum, kendaraan berpelat kuning, serta kendaraan pelayanan sosial seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Jika dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kerugian negara dan penderitaan masyarakat akan semakin besar. Oleh karena itu, warga meminta agar APH segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 64.785.11 belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik penyimpangan tersebut.
(Red)


Posting Komentar untuk "SPBU 64.785.11 Sering Mengisi Jerigen dan Prioritaskan Pengetab Solar, Warga Minta APH Tindak Tegas"