Sambas-Kalbar – Proyek pembangunan terminal barang Internasional Aruk dengan nilai kontrak Rp. 36.982.000.000, di lihat dari tanggal kontrak 29 januari 2024 sumber dana APBN tahun anggaran 2024 jangka waktu pelaksanaan 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari kalender. Pelaksana PT. Lesindo Bersinar, sampai hari ini belum di fungsikan, Ada Apa,,,???
Jasli dari Laskar Informasi Borneo Act Sweep ( LIBAS ) mendapati keterangan dari beberapa warga sekitar, diduga adanya kemungkinan MarkUp dari beberapa bahan bangunan dan banyaknya bahan material bangunan yang tidak bersandar SNI di gunakan.
Dilihat di lokasi seperti halnya flapon bangunan terminal barang Internasional Aruk menggunakan bahan GRC yang tidak Berstandar Nasional Indonesia ( SNI ).
Jasli pun meminta pihak penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan bangunan terminal barang tersebut yang terindikasi merugikan negara Miliyaran rupiah, jika benar MarkUp itu terjadi.
Sesuai RAB juga disinyalir masih ada tahapan yang belum dikerjakan oleh pihak pemenang.
Sudah jelas Pemerintah menganjurkan setiap pekerjaan fisik untuk proyek Pemerintah atau Negara harus menggunakan bahan yang Standar nasional indonesia ( SNI ).
Posting Komentar untuk "Dugaan MarkUp anggaran proyek terminal Sambas patut di Selidiki"